Di Jawa Tengah Sebanyak 417 Narapidana Dapat Remisi Natal

    Di Jawa Tengah Sebanyak 417 Narapidana Dapat Remisi Natal
    Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin

    SEMARANG - Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).

    Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.

    Hal itu terkonfirmasi berdasarkan informasi dari Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin. 

    Ditemui di ruang kerjanya, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

    "Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995, " ujarnya memberikan keterangan. 

    Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. 

    “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " jelasnya. 

    "Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ” katanya menambahkan. 

    Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

    Dari Siaran Pers itu juga, diketahui bahwa 404 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

    Jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Lebih rinci, WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang. 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan. 

    Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka. 

    Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang. Di Rutan Banyumas, Remisi Khusus Natal tahun ini hanya diberilan kepada 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. 

    Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. 

    Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000, -.

    (N.SoN/*)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Upacara Penyambutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami