CILACAP - Melalui Penelitian Kemasyakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambang, Faizal Bahri memberikan rekomendasi kepada Penyidik apakah perkara anak tersebut akan diteruskan ke proses sidang pengadilan atau akan dilakukan upaya diversi. "Bila dilakukan upaya Diversi, maka Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan akan mendampingi Anak Berkonflik Dengan Hukum pada saat proses diversi berlangsung, Senin (27/06/2022).
Kemudian ketika hasil kesepakatan diversi dilaksanakan, maka Bapas akan melaksanakan tugas pengawasan dan pembimbingan. Namun apabila dalam pelaksanaan kesepakatan diversi ini tidak dilaksanakan, maka pada saat proses pembimbingan terjadi pelanggaran dari hasil kesepakatan atau anak melakukan tindak pidana lagi, maka Pembimbingan Kemasyarakatan melaporkan hal tersebut dan kasus dapat dilanjutkan kembali.
"Penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dengan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan karena keduanya memiliki sistem peradilan yang berbeda", ungkapnya.
Lanjutnya, Anak masih memerlukan bantuan dari orang dewasa untuk memenuhi kebutuhannya, menentukan pilihannya serta mendapatkan haknya.Untuk mencapai pemahaman yang memadai terhadap pemikiran dalam penangan anak yang berhadapan dengan hukum, secara konseptual perlu diperhatikan tahapan dalam proses penanganan tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Berdasarkan tahapan penanganan, maka proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum oleh BAPAS terdiri dari:
1) Proses Penanganan BAPAS Sebelum Pengadilan, yang berisi kegiatan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, yang meliputi, a). Proses pemberian informasi dan saran kepada pihak pengadilan mengenai anak dengan membacakan hasil Penelitian Masyarakat. b). Memfasilitasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum. c). Memfasilitasi kebutuhan dan informasi bagi keluarga Anak yang berhadapan dengan hukum.d. Koordinasi dengan Pihak Pengadilane. Pemenuhan Hak-hak Anak saat Pengadilan
2) Proses Penanganan BAPAS Saat Pengadilan, yang berisi kegiatan penyusunan penelitian masyarakat (PPM) terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yang meliputi:a. BAPAS melakukan wawancara kepada Anak yang berhadapan dengan hukumb. Wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan anak, seperti teman, keluarga atau guru.c. Meneliti lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah anakd. Koordinasi dengan Pihak Kepolisiane. Pemenuhan Hak-hak Anak Sebelum Pengadilan
3) Proses Penanganan BAPAS Setelah Pengadilan, yang terdiri dari proses pembingan dan proses pengawasan. Proses Pembingan meliputi:a. Melakukan Bimbingan Kelompokb. Melakukan Bimbingan Ketrampilanc. Melakukan Bimbingan Perorangand. Pemenuhan Hak-hak Anak setelah Pengadilan.
(N.Son/***)